19110273
softskill
Modus-modus kejahatan dalam teknologi informasi dan IT forensik
Tidak selamanya perkembangan teknologi hanya membawa segi positif bagi kehidupan manusia, terdapat segi negative yang ada seperti pornografi yang banyak beredar di media Internet sehingga masyarakat pun tidak bisa berbuat banyak. Namun masalah pornografi hanyalah sebagian kecil nilai negative dari perkembangan teknologi khususnya internet, terdapat suatu hal negative yang lebih serius yaitu:
• Cybercrime
• Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
• Computer Crime
• Computer Abuse
• Computer Fraud
• Computer Related Crime dll
Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1.Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang Lingkup kejahatan
Ruang lingkup yang bersifat global ( melintasi batas negara ) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
2. Sifat Kejahatan
Kejahatan dibidang ini tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence) , sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
3. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki cirri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
4. Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
5. Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
IT Forensik adalah cabang ilmu komputer yang menjurus ke bagian forensik. Dalam definisi sederhana, IT Forensik merupakan sekumpulan prosedur yang dilakukan untuk melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap suatu sistem komputer dengan menggunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
IT Forensik memiliki 2 tujuan yaitu :
a) Mendapatkan fakta objektif dari suatu
insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta yang telah
diverifikasi tersebut akan digunakan sebagai bukti yang digunakan dalam
proses hukum.
b) Mengamankan dan menganalisa bukti digital
Alasan Penggunaan IT Forensik :
· Dalam
kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk
menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau
penggugat (dalam kasus perdata).
· Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan baik hardware ataupun software.
· Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokkan
· Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
· Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering.
Terminologi IT Forensik
a) Bukti digital : informasi yang didapat dalam format digital seperti email.
b) Elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, yaitu :
· Identifikasi dari bukti digital.
· Penyimpanan bukti digital.
· Analisa bukti digital.
· Presentasi bukti digital.
Investigasi Kasus Teknologi Informasi
a) Prosedur
forensik yang umum digunakan : membuat copies dari keseluruhan log
data, file dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang
terpisah. Membuat copies secara matematis. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
b) Bukti yang digunakan dalam IT Forensik : harddisk, floppy disk, atau media lain yang bersifat removeable serta network system.
c) Metode / prosedur IT Forensik yang umum digunakan : Search and Seizure (dimulai dari perumusan suatu rencana).
· Identifikasi dengan penelitian permasalahan
· Membuat hipotesis
· Uji hipotesa secara konsep dan empiris
Berikut ini cara
penanggulangannya :
a. Mengamankan
sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan
Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya
yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan
sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section
(CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Kesimpulan :
Dengan
banyaknya jenis-jenis kejahatan dalam dunia IT sangat diperlukan pengaturan
hukum atau cyberlaw yang kuat untuk mengatasi cybercrime sehingga bisa
memberikan rasa aman terhadap user pengguna teknologi informasi ataupun
internet. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap. Seperti yang kita ketahui hingga saat
ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa
menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang
dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain. Sebenarnya
indonesia sudah mempunyai lembaga khusus yang menangani kasus cybercrime yaitu
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).Lembaga ini merupakan
point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Keuntungan :
Dalam
perkembangan teknologi sekarang dalam bidang TIK sangan memudahkan untuk
mencari informasi sebanyak-banyaknya, dapat saling berkomunikasi dan dapat
saling sharing satu dengan yang lainnya tanpa harus keluar mencari tempat untuk
berdiskusi, lebih dapat menghemat waktu dan tempat.
kerugian
:
kerugian
yang dapat kita peroleh sangat amat merugikan untuk pihak-pihak tertentu,
kejahatan di TI sangatlah tidak bertanggung jawab karna hanya bisa melakukan
kejahatan yang tidak bisa dilihat oleh orang yang dirugikan. sumber:
1. share techno
2. http://balianzahab.wordpress.com/
3. http://dc347.4shared.com/
4. http://blogputuyuda01.blogspot.com/2012/05/pengertian-cybercrime-cybercrime.html